TENTANG KAMI
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-Unsur di bawah Rektor Universitas Diponegoro, Direktorat Hukum dan Organisasi merupakan unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis serta penunjang akademik dan nonakademik di bidang Hukum dan Organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan/ produk hukum, advokasi hukum litigasi dan non litigasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Undip, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Mengoordinasi penyusunan peraturan dan produk hukum lainnya;
- Sinkronisasi peraturan dan produk hukum lainnya;
- Pelaksanaan kajian peraturan dan produk hukum lainnya;
- Pelaksanaan kajian nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama;
- Penyiapan bahan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, di lingkungan Undip;
- Mengoordinasi proses penataan unit kerja di lingkungan Undip;
- Mengoordinasi penataan ketatalaksanaan;
- Memfasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Undip;
- Pelaksanaan penelaahan kasus dan masalah hukum di lingkungan Undip;
- Pelaksanaan advokasi hukum litigasi dan nonlitigasi kepada Unit Kerja dan pegawai di lingkungan Undip;
- Penyelenggaraan sistem informasi/elektronik terkait fungsi Direktorat Hukum dan Organisasi;
- Pelaksanaan kerja sama dan/ atau pemberian dukungan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada lembaga, badan, direktorat lainnya, UPT, kantor dan/atau unit lain terkait;
- Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
- Fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.